Sidang Etik Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi ULM, Bripda MS Resmi Di-PTDH
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Polda Kalimantan Selatan mengungkap secara rinci perbuatan keji Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru, dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dila (20).
Banjarbaru, Targetoperasi.id - Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bripda MS dihadirkan di ruang sidang mengenakan seragam dinas kepolisian dengan rambut digunduli. Ia tampak tegang saat duduk di hadapan Majelis KKEP yang dipimpin AKBP Budi Santoso, didampingi Kompol Letjon Simanjorang dan Kompol Anna Setiani sebagai anggota majelis.
Penuntut dari unsur Propam membeberkan rangkaian perbuatan Bripda MS yang dilakukan saat menjalankan tugas dan statusnya sebagai anggota Polri. Penuntut 1, Inspektur Polisi Hendri, didampingi Penuntut 2 Bripda Rifky Pratama, menyatakan terduga pelanggar terbukti melakukan kekerasan fisik yang berujung pada kematian korban.
Dalam persidangan, Bripda MS mengakui perbuatannya mencekik leher korban hingga meninggal dunia di dalam mobil Toyota Rush merah miliknya. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil telepon genggam serta perhiasan milik korban untuk mengaburkan motif dan kronologi kejadian.

Penuntut juga mengungkap bahwa sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan tanpa ikatan pernikahan yang sah di dalam kendaraan. Barang-barang milik korban sengaja diambil agar kematian korban terkesan sebagai akibat perlawanan dalam aksi kejahatan jalanan.
Tak berhenti sampai di situ, Bripda MS bahkan sempat menggunakan ponsel korban untuk berkomunikasi di grup WhatsApp teman-teman korban agar korban seolah-olah masih hidup. Setelah itu, ponsel dibuang dan jasad korban ditinggalkan di gorong-gorong kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin.
Kasus ini terungkap setelah petugas kebersihan menemukan jasad korban pada Rabu (24/12/2025) pagi.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan medis. Hasil identifikasi memastikan korban merupakan Zahra Dila, mahasiswi ULM.

Penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa pembunuhan terjadi beberapa jam sebelumnya di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Korban diketahui terakhir terlihat bersama Bripda MS sebelum akhirnya pelaku ditangkap di Banjarbaru pada hari yang sama.
Sidang KKEP menghadirkan empat saksi dari unsur penyidik dan rekan kerja terduga pelanggar. Setelah rangkaian persidangan selesai, majelis menyatakan Bripda MS tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri dan menjatuhkan sanksi PTDH.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Polri.
“Setiap anggota yang terbukti melakukan kejahatan pidana berat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Proses etik telah selesai dan selanjutnya pelaku akan menjalani peradilan umum,” tegasnya.
Sementara itu, orang tua korban, Sarmani, menyatakan menerima putusan PTDH dalam sidang kode etik tersebut. Ia berharap dalam proses peradilan pidana nanti, pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya terhadap sang anak.
Erik