Polres Banjarbaru Gelar Sidang Tipiring Pelanggaran Miras Tanpa Izin di Pengadilan Negeri Banjarbaru

Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Banjarbaru melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Selasa (11/11/2025) pukul 09.00–15.00 WITA.

Polres Banjarbaru Gelar Sidang Tipiring Pelanggaran Miras Tanpa Izin di Pengadilan Negeri Banjarbaru

Banjarbaru, targetoperasi.id - Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin (miras), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.

Sidang dipimpin oleh Hakim Indi Rizka Sahfira, S.H., M.H., serta didampingi oleh Jaksa Sabah, S.H. dan sejumlah panitera pengganti. Seluruh perkara disidik oleh Bripka M. Indera Perkasa (NRP 86091463) selaku penyidik pembantu Tipiring Sat Samapta Polres Banjarbaru.

Dalam sidang tersebut, terdapat delapan perkara Tipiring yang disidangkan, masing-masing dengan putusan sebagai berikut:

1. Rahim bin Lailan (Alm) – Denda Rp500.000, subsider 3 hari kurungan. Barang bukti: 1 botol anggur hijau (620 ml, alkohol 19,7%) dan 1 liter tuak.

2. M. Syafi’i bin A. Marjuki – Denda Rp500.000, subsider 3 hari kurungan.

3. M. Ridho bin Jailani – Denda Rp500.000, subsider 3 hari kurungan. Barang bukti: 2 liter tuak dan 1 teko plastik.

4. Andriani bin Burhan – Denda Rp800.000, subsider 3 hari kurungan. Barang bukti: 1 botol anggur merah (alkohol 14,7%).

5. Marhamah bin Mardi – Denda Rp300.000, subsider 3 hari kurungan.

6. Prancis Sinaga anak dari Pahala Sinaga (Alm) – Denda Rp1.500.000, subsider 5 hari kurungan. Barang bukti: 1 jerigen biru 30 liter, 1 jerigen putih 10 liter, 9 plastik tuak (total 9 liter), dan 1 ember warna krem.

7. Hilber Simanjuntak anak dari Kanor Simanjuntak – Denda Rp200.000, subsider 5 hari kurungan. Barang bukti: ½ liter tuak dalam teko plastik bening.

8. Sancho Wansya Putra anak dari Jaben Rinson Sinaga – Denda Rp1.000.000, subsider 5 hari kurungan. Barang bukti: 63 bungkus plastik tuak (1 liter per bungkus) dan 2 keranjang hijau.

Seluruh sidang berlangsung tertib dan kondusif, tanpa adanya kendala berarti selama proses persidangan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam kesempatan, dirinya   menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banjarbaru untuk menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Kota Banjarbaru.

"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran miras tanpa izin untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Dengan semangat “BJB — Benar, Jujur, dan Berkualitas”, Polres Banjarbaru berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum secara adil serta profesional.(Intan).