Sengketa Gudang di Liang Anggang Memanas, Kontainer Picu Ketegangan Antar Pihak

Konflik kepemilikan aset gudang di kawasan Liang Anggang kembali mencuat dan menimbulkan ketegangan antara pihak-pihak yang bersengketa. Zainal, yang mengaku sebagai pemohon eksekusi, memprotes penggunaan aset yang telah dikenai sita eksekusi oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Sengketa Gudang di Liang Anggang Memanas, Kontainer Picu Ketegangan Antar Pihak
Kuasa Hukum PT Puji Surya Indah Dino Wijaya Erwan Putra, saat memberikan keterangan kepada media tentang surat perjanjian yang tertulis, Rabu 04/06/2025.(Dok:Arifa/TO)

Banjarbaru, Targetoperasi.id - Menurut Zainal, sejak 2016 aset tersebut masih digunakan secara aktif meski telah masuk daftar eksekusi. Ia meminta agar penggunaan aset dihentikan dan objek dikembalikan ke status quo sebelum proses eksekusi dilaksanakan. "Pemanfaatan aset di luar ketentuan hukum berpotensi merugikan dan menghambat jalannya proses eksekusi," ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Namun pernyataan itu dibantah oleh pihak PT Puji Surya Indah melalui kuasa hukum mereka, Dino Wijaya Erwan Putra dari DW & Partners. Dino menyebut Zainal bukanlah pihak yang sah dalam perkara ini. "Pemohon eksekusi yang tercatat adalah Hariyansah Limantara, bukan Zainal," tegasnya sambil menunjukkan dokumen resmi.

Dino juga memaparkan bahwa kliennya memiliki perjanjian pengikatan jual beli dengan nilai transaksi Rp6,3 miliar, dan telah membayar Rp.2 miliar sebagai uang muka. Sengketa kemudian muncul saat sisa pembayaran berubah nilai, namun akhirnya disepakati menjadi Rp4,875 miliar melalui mediasi resmi di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Pihak PT Puji Surya Indah juga mengecam pemasangan kontainer yang menutup akses masuk ke gudang milik kliennya. Tindakan itu dinilai sebagai intimidasi yang tidak mencerminkan penyelesaian hukum yang beradab. “Ini tindakan sepihak yang kami nilai sebagai bentuk tekanan fisik di luar mekanisme hukum,” ucap Dino.

Saat ini kedua belah pihak masih menunggu jadwal resmi pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan objektif, adil, dan bebas dari intimidasi.(Red).