Konferensi pers Video Asusila Sesama Jenis, Kapolres Balangan: Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara
Kepolisian Resor Balangan berhasil mengungkap kasus video asusila sesama jenis yang viral di media sosial. Dua pria yang diduga menjadi pemeran dalam video tersebut telah diamankan dan kini menghadapi ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Balangan, Targetoperasi.id - Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Menindaklanjuti keresahan publik akibat beredarnya video bermuatan pornografi, jajaran Sat Reskrim Polres Balangan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menyampaikan, video yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut diketahui diproduksi pada rentang Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
“Video tersebut baru tersebar luas dan menjadi viral di media sosial pada 12 Desember 2025, meskipun pembuatannya dilakukan sekitar pertengahan tahun lalu,” terang AKBP Yulianor Abdi saat konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025).
Dua Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, serta HY (27), warga Desa Murung Ilung, Kabupaten Balangan.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan video tersebut, di antaranya dua unit telepon genggam jenis iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11, serta sprei berwarna merah dan tirai dengan kombinasi warna pink dan hijau.
“Barang bukti yang diamankan memiliki kesesuaian dengan latar dan alat yang digunakan dalam video yang beredar di media sosial,” terangnya.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Balangan juga melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan.
“Sinergi ini kami lakukan untuk meminimalisir dampak sosial, moral, dan kesehatan yang dapat timbul di tengah masyarakat akibat kasus tersebut,” tegasnya.
Langkah kolaboratif tersebut dinilai penting mengingat perkara pornografi tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak pada nilai keagamaan dan ketahanan sosial masyarakat.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Selain hukuman penjara, para tersangka juga terancam denda paling banyak Rp6 miliar karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi,” imbuhnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Balangan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal muasal kebocoran video serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penyebarannya.(Red).
Erik