Gerak Cepat Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Penyanderaan Remaja, Tiga Pelaku Diamankan
Jajaran Polres Banjarbaru bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perkelahian antar kelompok yang disertai aksi penyanderaan terhadap dua remaja. Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.
Banjarbaru, Targetoperasi.id - Aksi penyanderaan pertama terhadap korban berinisial MRS terjadi di kawasan Jalan Cindai Alus, Kabupaten Banjar, tepatnya di sebuah musholla berwarna biru. Sementara korban lainnya, ABA, disandera di Gang Nusa Indah, Sei Sipai, Kabupaten Banjar, di sebuah pos kamling.
Akibat kejadian tersebut, MRS mengalami luka bengkak di pelipis dekat mata kanan, sedangkan ABA mengalami luka di bagian wajah, hidung, dan kepala akibat pemukulan.
Laporan terkait video viral tersebut diterima pihak kepolisian pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Menyikapi hal itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan intensif dan memburu para pelaku.

“Begitu menerima laporan dan melihat adanya video yang beredar, kami langsung bergerak cepat. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan jalanan di wilayah hukum Banjarbaru dan sekitarnya,” tegasnya.
Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Subdit Jatanras Polda Kalsel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, seorang pelaku anak berinisial ABD berhasil diamankan di kawasan Jalan Palam Raya, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
Pengembangan selanjutnya membuahkan hasil dengan diamankannya pelaku lainnya berinisial MMI di Komplek Graha Anjung Mahatama, Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Tak berhenti di situ, pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial MA di kediamannya setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Para tersangka bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdit IV (PPA).
Pius menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan perhatian khusus karena melibatkan pelaku yang masih berusia anak.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya melakukan langkah preventif. Kami mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan yang mengarah pada kriminalitas.
“Segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.(Red).
Erik