Polsek Liang Anggang Ungkap Kasus Pencurian Toko Bangunan Bejo, Kapolsek: Kerugian Korban Mencapai 11 Juta
Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Bangunan “Bejo” yang berlokasi di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Banjarbaru, Targetoperasi.id - Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Korban sekaligus pelapor bernama Sunardi (51), seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan satu unit handphone dan uang miliknya dengan total kerugian mencapai Rp11.000.000.
Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, kepada awak media menceritakan kronologis kejadian," bermula saat korban sedang melayani pembeli dan meletakkan handphone Oppo A53 warna biru di meja teras depan toko. Setelah itu korban masuk ke dalam toko untuk beristirahat. Namun saat kembali sekitar pukul 15.00 WITA, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula," jelasnya.

Tidak hanya kehilangan handphone, korban juga mendapati saldo rekening Bank BRI miliknya berkurang sebesar Rp8.000.000 setelah melakukan pengecekan. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin AIPTU Haris melakukan penyelidikan dan berhasil mengarah kepada tersangka MZ, warga Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.
"Pada Sabtu, 3 Januari 2026, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah sekaligus toko bangunan milik korban. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelaku berada di dalam toko. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban,"terang Imam.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah mengambil uang korban yang tersimpan dalam mobile banking di handphone tersebut sebesar Rp8.000.000. Rinciannya, Rp5.000.000 ditarik tunai melalui mesin ATM, sementara Rp3.000.000 ditransfer ke rekening orang lain yang tidak dikenal untuk menghilangkan jejak.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kami berupa satu unit handphone Oppo warna biru milik korban serta uang tunai sebesar Rp5.000.000. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Liang Anggang dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian Biasa guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(Red).
Erik