PT. BAS Tegaskan Komitmen Selesaikan Proses Hukum dan Administrasi SHGB No. 0452

PT. BAS menyampaikan penegasan resmi terkait kelanjutan proses hukum dan administrasi pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0452 yang saat ini masih berjalan di instansi berwenang. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa proses tersebut memerlukan waktu karena masih ada beberapa persyaratan administratif yang belum sepenuhnya terpenuhi.

PT. BAS Tegaskan Komitmen Selesaikan Proses Hukum dan Administrasi SHGB No. 0452
Foto bersama fahmi Direktur PT. BAS, denny rifani General Manager Hotel grant tan, dan advokat Dhieno Yudhistira, SH., MH., CPArb., CPM , Syahruzzaman, SH., CPM., CPArb, Wagimun, SH, saat konferensi pers di hotel Grand Tan, Sabtu 18/10/2025.(Dok:Intan/Targetoperasi.id).

Banjar, Targetoperasi.id - Dalam pernyataannya, PT. BAS mengonfirmasi adanya peralihan kepemilikan saham dari PT. BAS lama, yang sebelumnya dimiliki oleh Henry dan Edward, kepada manajemen baru di bawah Pak Tan. Proses pengalihan tersebut dilakukan melalui perjanjian resmi antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pembebasan PT. BAS baru dari segala tuntutan pihak ketiga. Namun, pembeli yang sebelumnya memiliki perjanjian dengan PT. BAS lama belum memperbarui kesepakatan dengan pihak perusahaan yang baru.

Menanggapi tuntutan sebagian pembeli condotel, manajemen PT. BAS menegaskan bahwa segala bentuk klaim dan penagihan seharusnya dialamatkan kepada pihak lama (Henry cs), bukan kepada manajemen baru. Hal ini karena PT. BAS yang sekarang telah melakukan pembelian secara sah serta melaksanakan kewajiban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa pengurusan SHGB No. 0452 kini sedang dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar untuk dilakukan pemecahan. Namun demikian, beberapa syarat masih harus dilengkapi, di antaranya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi komponen penting dalam tahapan administrasi tersebut.

Dalam prosesnya, sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0452 akan dipecah menjadi beberapa sertifikat baru, namun tahapan pemecahan belum rampung karena masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari pihak terkait.

Melalui klarifikasi ini, Direktur PT. BAS bersama General Manager Hotel Grand Tan, Denny Rifani, serta tiga advokat — Dhieno Yudhistira, Syahruzzaman, dan Wagimun — berharap agar para pembeli dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan demi penyelesaian yang baik. Perusahaan menegaskan bahwa kepastian hukum dan jalur pengadilan merupakan hal penting yang harus dijaga dalam setiap tahapan pengurusan sertifikat.

PT. BAS juga menyampaikan komitmennya untuk menjalankan proses hukum dengan prinsip keterbukaan dan transparansi, sehingga para pembeli dapat mengikuti setiap perkembangan yang terjadi. Sikap terbuka ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian hukum yang tengah berlangsung.

Selain itu, perusahaan mengajak para pembeli untuk membangun kerja sama yang baik dalam penyelesaian pengurusan pemecahan sertifikat hak guna bangunan. Melalui komunikasi yang terbuka, diharapkan seluruh tahapan administratif dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam keterangan resminya, PT. BAS menyampaikan bahwa pengurusan sertifikat hak guna bangunan merupakan proses bertahap yang membutuhkan koordinasi lintas instansi serta kelengkapan dokumen pendukung. Oleh karena itu, perusahaan meminta masyarakat untuk bersabar dan memahami mekanisme hukum yang tengah berjalan.

Dengan adanya penegasan ini, PT. BAS menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus melaksanakan seluruh tahapan hukum dan administrasi secara terbuka, transparan, dan sesuai peraturan, sehingga proses pemecahan sertifikat hak guna bangunan dapat diselesaikan hingga tercapai kepastian hukum yang diharapkan bersama.(Intan).