Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Kompol Eru Alsepa Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menilai penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun di kawasan Kampung Melayu berjalan lamban.
Banjarmasin, Targetoperasi.id - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, membenarkan adanya peristiwa tindak pidana terhadap anak tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan penanganan secara profesional dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kami membenarkan adanya kejadian tindak pidana terhadap anak di wilayah Kampung Melayu Banjarmasin. Sejak awal laporan diterima, kami bersama Kejaksaan Negeri Banjarmasin berkomitmen untuk menangani perkara ini secara komprehensif,"jelasnya, Senin 09/03/2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun sebagai pelaku. Penyidik juga menerapkan pasal berlapis untuk memperkuat proses hukum terhadap yang bersangkutan.

“Terhadap pelaku kami kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) KUHP baru, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Terkait anggapan adanya hambatan penyidikan seperti yang sempat disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, Eru menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Tidak benar adanya hambatan dalam penyidikan, termasuk terkait isu cuti penyidik seperti yang disampaikan sebelumnya. Penyidikan tetap berjalan secara normatif, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku, penyidik harus mengikuti aturan hukum acara serta prinsip-prinsip perlindungan anak yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melakukan pengawasan terhadap pelaku dengan mekanisme wajib lapor sambil melengkapi proses pemberkasan perkara. Dalam waktu dekat, berkas perkara tersebut direncanakan akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Saat ini pelaku masih menjalani wajib lapor dalam rangka pengawasan oleh penyidik. Insyaallah dalam minggu ini kami akan melaksanakan penyerahan berkas perkara beserta tersangka kepada pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Selain proses hukum, kepolisian juga memperhatikan kondisi psikologis korban yang dikabarkan mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Oleh karena itu, penyidik menggandeng sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami juga melibatkan UPTD PPA yang di dalamnya terdapat tenaga psikolog. Pendampingan ini dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban secara bertahap, dimana saat ini korban sedang hamil 5 bulan,” tuturnya.
Eru menambahkan, dalam penanganan perkara anak, penyidik turut bekerja sama dengan berbagai unsur seperti pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta instansi terkait lainnya agar proses hukum dan pemulihan korban dapat berjalan secara menyeluruh.(Intan).
Erik