Polda Kalsel Musnahkan 322 Barang Bukti Limbah B3 Medis
Pengungkapan kasus tindak pidana pembuangan limbah B3, Ditreskrimsus Polda Kalsel menggelar acara press rilis pemusnahan untuk limbah medis, Senin 23/12/2024.
Banjarbaru, Targetoperasi.id - Limbah medis yang tertimbun dalam lahan kosong di Jalan Tatah Cina Km 11,700, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, di angkat kembali dengan menggunakan alat berat jenis excavator, selanjutnya limbah B3 tersebut di masukan dalam kantong dan Kardus.
Pengangkatan limbah B3 di saksikan oleh Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus AKBP Ricky Boy Siallagan sebagai perwakilan dari Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar S.I.K. , Kaur Pensat Subdit Penmas Bid Humas Polda Kalsel AKP Catur Widyanto S.E., perwakilan dari Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi S.I.K., M.H., serta seluruh anggota krimsus yang ikut hadir di acara tersebut.
Saat di temui awak media, Kaur Pensat Subdit Penmas Bid Humas Polda Kalsel AKP Catur Widyanto S.E., menyampaikan, barang bukti nantinya pemusnahan di wilayah Bekasi Jawa Barat.
"Menindaklanjuti kasus pembuangan limbah B3 medis, limbah kita keluarkan dari timbunan tanah, setelah itu ratusan B3 dibungkus plastik, selanjutnya akan dikirim ke PT Multi Hanna Kreasindo di Bekasi Jawa Barat, untuk dimusnahkan,"terangnya.

Adapun jumlah limbah B3 yang akan di musnahkan sebanyak 322 kotak kardus dan plastik sampah Limbah medis B3, Pengiriman barbuk itu dilakukan oleh PT Sinar Bintang Albar (SBA) di kawasan pergudangan LIK Landasan ulin Kita Banjarbaru.
Lebih lanjut, ia menyampaikan hingga saat ini dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka.
"Untuk saat ini dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka yaitu R dan Y yang di duga sebagai pelaku penyalahgunaan terkait pengolahan limbah,"imbuhnya.(Red).
Erik