Tak Ada Respon Ahli Waris Baso Muhadong Ancam Tutup Akses Jalan ke UIN Antasari di Lahan yang Masih Bersengketa

Persoalan kepemilikan lahan di kawasan Jalan Pandarapan RT 34 RW 05 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin kembali mencuat. Ahli waris dari Baso Muhadong menyatakan keberatan atas aktivitas pembangunan jalan menuju kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarbaru.

Tak Ada Respon Ahli Waris Baso Muhadong Ancam Tutup Akses Jalan ke UIN Antasari di Lahan yang Masih Bersengketa
Tim Kuasa Ahli Waris Baso Muhadong dari Dewan Pembina DPP GEPPAK Rabiatul, dan keluarga Baso Muhadong saat berada di lahan yang bersengketa dengan pihak Universitas Islam Negeri Antasari Banjarbaru, Selasa 28/10/2025.(Dok: Intan/Targetoperasi.id).

Banjarbaru, Targetoperasi.id - Lahan seluas 3,2 hektare tersebut saat ini dikuasai UIN Antasari setelah dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Meski demikian, keluarga Baso Muhadong mengklaim memiliki sertifikat resmi atas tanah itu yang diterbitkan pada tahun 1979 dan 1982.

Rabiatul, kuasa ahli waris yang juga merupakan Dewan Pembina DPP Gerakan Putra Putri Asli Kalimantan (GEPPAK), menilai pembangunan jalan yang berlangsung tidak memiliki dasar persetujuan dari pemilik lahan yang sah menurut mereka.

“Kami minta segala kegiatan dihentikan sampai persoalan ini diselesaikan secara hukum. Tidak pernah ada proses pembebasan maupun ganti rugi kepada ahli waris,” kata Rabiatul, Selasa.

Ia mengatakan pihak keluarga sudah mencoba berkomunikasi dengan berbagai instansi, tetapi belum melihat adanya dokumen resmi yang menunjukkan penyelesaian administrasi lahan tersebut.

“Kami hanya memperjuangkan hak sesuai aturan. Pembangunan fasilitas umum tetap harus menghormati pemilik lahan. Jika tidak ada penyelesaian dalam tiga hari, kami terpaksa memasang pagar untuk menutup akses,” ujarnya.

Rabiatul menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegasan agar hak yuridis pemilik lahan tidak diabaikan oleh institusi manapun, termasuk kampus.

Respons UIN Antasari Melalui Pembantu Rektor Bidang Adminstrasi Umum Perencanaan Dan Keuangan Ahmad Sagir

Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan, Ahmad Sagir, meyakinkan bahwa UIN Antasari menggunakan dasar hukum yang kuat dalam pengembangan kawasan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengecek klaim ahli waris dan hasilnya menyatakan sertifikat milik Baso Muhadong tidak berada di area pembangunan UIN.

“Surat hibah dari Pemerintah Provinsi sudah berlaku sejak 2014 dan ditandatangani Gubernur Kalsel saat itu, Rudi Ariffin. Pembangunan mulai berjalan pada 2018,” jelasnya.

Sagir mengungkapkan UIN Antasari memegang dokumen sertifikat atas nama institusi, tetapi arahan dari Kejaksaan Tinggi melarang perlihatkan dokumen tersebut kepada pihak luar. Ia menyarankan ahli waris langsung mengecek ke BPN Banjarbaru jika ingin memastikan.

“Jika pihak ahli waris tidak sepakat dengan legalitas sertifikat, mereka berhak mengajukan gugatan. Kami mengikuti peraturan yang berlaku,”pungkasnya.(Intan).