FGD Penyelesaian Akses Jalan Ahli Waris Baso Muhadong Dan UIN Antasari Belum Menemui Titik Terang Jalan Tetap tutup

Carut marut sengketa akses jalan masuk Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari makin memanas antara ahli waris Baso Muhadong pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1979 dan 1982 dan UIN dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang baru diterbitkan 2025.

FGD Penyelesaian Akses Jalan Ahli Waris Baso Muhadong Dan UIN Antasari Belum Menemui Titik Terang Jalan Tetap tutup
Pihak kuasa hukum ahli waris Baso Muhadong, Rabiatul Adawiyah dan Yeni Luliyati saat hadir di acara Focus Group Discussion yang di gelar di Polres Banjarbaru, Kamis 27/11/2025.(Dok:Intan/Targetoperasi.id).

Banjarbaru, Targetoperasi.id - Memanasnya permasalahan diawali dari acara wisuda  yang dilaksanakan UIN antasari pad hari Minggu 22/11/2025, dari pihak ahli waris Baso Muhadong memasang spanduk agar pengguna jalan membaca bahwa tanah tersebut masih belum terselesaikan, tetapi spanduk tersebut dirusak paksa oleh pihak UIN, hingga pada hari Senin 23/11/2025 jalan akses di tutup total oleh ahli waris melalui kuasa hukum dari GEPPAK. 

Mengenai permasalahan ini, Polres Banjarbaru mengadakan pertemuan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk penyesuaian sengketa tanah akses jalan dan lahan kampus UIN Antasari dan pihak ahli waris Baso Muhadong, pad hari Kamis 27/11/2025 yang di hadiri oleh BPKAD Provinsi Kalsel, BPN Provinsi Kalsel, BPN Kota Banjarbaru, Perwakilan UIN Antasari, Kuasa Hukum Dari GEPPAK, ahli waris Baso Muhadong, KPKNL Banjarmasin dan dari anggota Polres Banjarbaru sebagai pihak penengah.

Di acara FGD, pihak UIN Antasari melalui Dosen UIN Antasari, Muhajir, untuk mencari solusi dan terutama Masalah tumpang tindih Surat sertifikat, dan ia   memohon kepada ahli waris agar tidak menutup akses jalan menuju kampus untuk mahasiswa menuntut ilmu.

"Kami diberi solusi untuk segera menyelesaikan Masalah ini dengan BPN yang telah menerbitkan dua sertifikat tanah saling bertumpukan, dan sementara kita cari solusi kami minta segera akses jalan dibuka untuk kelancaran belajar anak anak yang menuntut ilmu," ucapnya.

Penutupan akses jalan yang di jaga beberapa orang dari anggota GEPPAK, meghasil kan rasa takut mahasiswa yang akan menuntut ilmu.

"Dan dengan kehadiran bapak bapak yang ada disitu agak sedikit, bukan agak sedikit tetapi membuat rasa takut, jadi dengan rasa takut belajar anak anak akan terganggu, dan kami harap pimpinan pimpinan dan keluarga mencari solusi, dengan batas hukum yang berlaku dan tidak membuat kami terkena kasus pidana," imbuhnya.

Saat di hubungi, kuasa hukum dari ahli waris Sabtu 29/11/2025, melalui Ketua LBH GEPPAK Yeny Yuliati, dirinya mengatakan 
Perolehan Surat mereka Tidak sah karena mereka membuat sertifikat di atas sertifikat.

"Dari penjelasan BPN maupun kanwil terkait penanguhan posisi dari letak tanah klien kami mereka mengeluarkan edaran dari kementrian agragia di jakarta, dan menurut saya itu tidak sah untuk shp, mereka Tidak boleh Menerbitkan sertifikat di atas sertifikat," jelasnya.

Dirinya juga siap menerima mediasi dari pihak UIN antasari, dari pihak ahli waris tidak menutup jalan musyawarah.

"Kapan pun musyawarah kami siap, kapan pun pintu terbuka lebar. Tapi untuk sementara portal jalan tetap kami tutup dan tidak akan kami buka, dan saya menanggapi mengenai isu mahasiswa ketakutan itu Tidak benar, itu tolong di klarifikasi itu tidak benar karena itu merusak citra kami apalagi itu anak menuntut ilmu, kami tidak pernah memberi rasa takut kepada mereka," pungkasnya.(Intan).