Kecewa, Pengukuran Tanah Miliknya Gagal Di Laksanakan, Lanny:Ada Apa Ini

Pengukuran tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2524 yang terletak di A.Yani KM.17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar gagal terlaksana, Jumat 05/07/2024.

Kecewa, Pengukuran Tanah Miliknya Gagal Di Laksanakan, Lanny:Ada Apa Ini

Gambut, Targetoperasi.id - Pemilik tanah Treeswaty Lanny Susatya (62), beserta tim kuasa hukum menduga adanya pengkondisian dari pihak yang tidak bertanggung jawab atau mafia tanah.

Menurutnya Bunda Lanny sapaan akrabnya, ia bersama tim hukumnya mengaku tak mengetahui alasan yang jelas mengapa pengukuran tanahnya yang telah dikuasainya selama puluhan tahun tersebut gagal dilaksanakan.

Padahal, menurutnya rencana pengukuran tanah miliknya tersebut sudah sesuai dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banjar, Muhammad Irfan.

"Ada apa ini sampai-sampai pengukuran tanah saya ini gagal di laksanakan. Padahal pihak BPN telah mengundang berbagai pihak yang berkaitan dengan rencana pengukuran tanah miliknya saya ini,” ujar Bunda Lanny, dengan nada kecewa 

Ditegaskannya, rencana pengukuran tanah miliknya tersebut sudah sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.

Dalam surat tersebut bebernya, pengukuran tanah miliknya dengan SHM 2525 dijadwalkan pada hari Jum’at, (5/7/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.

Bunda Lanny mengaku sangat kecewa gagalnya pengukuran tanah miliknya tersebut, padahal ia bersama tim hukum telah menunggu sejak pukul pukul 08.15 WITA di lokasi tanahnya.

Dengan gagalnya pengukuran tanah miliknya tersebut, membuat Bunda Lanny merasa terhambat kembali perjuangan hak atas tanahnya selama bertahun-tahun.

Lanny telah lama berjuang untuk mendapatkan kembali haknya atas tanah tersebut.

Ia mengaku, telah menempuh berbagai jalur hukum dan administratif bahkan tidak sekali dua kali menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta hanya demi memperjuangkan tanah yang seharusnya menjadi miliknya secara sah.

“Namun, upaya saya sering kali dihalangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apa itu mafia tanah lah mereka itu,” ungkap Bunda Lanny.

Sementara itu, perwakilan dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) Se Jabotabek Leo Siagen mengungkapkan kami berharap kasus mafia tanah yang dialami Ibu Lanny selama 11 tahun ini akan direspon dengan baik. 

"Kami sangat berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh semua pihak terkait,"tuturnya.

Dengan langkah tegas dari Menteri ATR / BTN dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus mafia tanah dapat segera di selesaikan, perlu keadilan bagi korban seperti Lanny Susatya dan masyarakat lainnya yang mengalami ketidakadilan.

(Red).