Respon Kepolisian Daerah Dengan Adanya Kasus Mabuk Kecubung Di Wilayah Kalimantan Selatan

Polda Kalsel melalui Direktorat Resnarkoba menyikapi maraknya kasus memabukan karena mengkonsumsi tanaman kecubung yang viral disejumlah wilayah Kalimantan, khusus nya di Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel), segera mengambil langkah tindakan strategis untuk mengatasi dan mencegah penyebab kasus ini, Minggu 14/07/2024.

Respon Kepolisian Daerah Dengan Adanya Kasus Mabuk Kecubung Di Wilayah Kalimantan Selatan

Banjarmasin, Targetoperasi.id - Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menyampaikan beberapa langkah konkret yang akan diambil sebagai respons adanya fenomena ini.

Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. akan melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu dan sudah mendapatkan hasil data bahwa ada 47 orang mengalami gejala di duga mabuk kecubung, diantaranya 2 meninggal dunia (MD).

Adanya koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akan melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari tanaman kecubung.

Kemudian Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel akan melakukan penindakan terhadap seorang inisial M (47) merupakan pengedar dan mengedarkan obat berwarna putih Tampa merk dan logo yang telah di konsumsi para korban, dengan barang bukti sebanyak 20 ribu butir yang telah di amankan dan M (47) ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti akan di bawa ke labfor untuk diperiksa akan kandungan di dalam obatan tersebut.

Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S dengan hasil korban tersebut TIDAK mengkonsumsi kecubung, melainkan memakan obat putih yang Tampa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 butir.

Polresta Banjarmasin juga melakukan penangkapan terhadap 3 orang penjual obat kepada korban yaitu MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir, yang telah diakui tersangka adanya penjualan obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir.

Ke 4 orang tersangka akan dikenakan Pasal 435 Jo 138 (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara 

Adanya viral video sejumlah warga mabuk saat ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi juga menjelaskan tentang video tersebut tidak disebabkan oleh efek kecubung, Akan tetapi mabuk minuman ber alkohol, namun di bikin judul 'Mabuk Kecubung' ada juga video lomba burung di Kabupaten Batola yang di beri judul 'Akibat Konsumsi Kecubung'. Untuk itu, Polda Kalsel mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak di ketahui akan kandungan ayu produk dari tanaman kecubung, karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh dan sangat merugikan.

Kemudian Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, "Polresta Banjarmasin akan meningkatkan patrolinya ke lokasi-lokasi di mana tempat anak-anak muda yang rawan di jadikan lokasi pengedar dan pemakaian obat-obat berbahaya," jelas Adam.

Langkah ini dilakukan agar untuk mengatasi dan mencegah adanya penyebaran kasus mabuk diduga akibat pil putih maupun barang lain nya yang mengakibatkan memabukkan, untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi barang tersebut tanpa izin dan melakukan kontrol yang tepat.(Fauji).