Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pendaftaran Tanah Belum Tuntas Ini PR Bersama

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan untuk aktif mengawal empat program strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pendaftaran Tanah Belum Tuntas Ini PR Bersama

Banjarbaru, Targetoperasi.id - Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan yang digelar di Gedung Idham Chalid, Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalsel, Kamis (31/7/2025).

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Empat program strategis ATR/BPN hanya akan berhasil jika didukung penuh oleh daerah,” ujar Menteri Nusron.

Empat program strategis yang disebut, meliputi, Kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, Kebijakan dan layanan tata ruang.

Menurut Nusron, pelaksanaan keempat program tersebut sangat terkait langsung dengan peran pemerintah daerah, mulai dari administrasi desa/kelurahan, kewenangan perizinan, hingga pengawasan lapangan. Ia menekankan, kesalahan dalam surat keterangan dari tingkat desa bisa berdampak pada kesalahan dalam penerbitan sertipikat tanah.

“Kalau surat keterangannya salah, maka sertipikatnya pun pasti salah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kondisi wilayah Kalimantan Selatan yang masih menyisakan pekerjaan besar di sektor pertanahan. Dari total luas kawasan, sekitar 1,6 juta hektare merupakan kawasan hutan, sedangkan Areal Penggunaan Lain (APL) mencapai 2,05 juta hektare. Namun, sebagian besar lahan tersebut belum terpetakan secara detail dan belum bersertipikat.

“Pendaftaran tanah belum tuntas. Ini PR bersama yang harus kita selesaikan,” kata Menteri Nusron.

Rakor tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Kepala Kanwil BPN Kalsel Abdul Azis, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis, serta para kepala daerah se-Kalimantan Selatan, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.(Rifa).