Polres Banjarbaru Musnahkan Puluhan Gram Sabu, Enam Tersangka Terjerat Kasus Narkotika

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Polres Banjarbaru Musnahkan Puluhan Gram Sabu, Enam Tersangka Terjerat Kasus Narkotika

Banjarbaru, Targetoperasi.id - Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, penasihat hukum, perwakilan BNN Kota Banjarbaru, serta jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat total 54,50 gram, yang merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah kasus dengan tersangka berinisial, D.M alias M, B.A alias B, H alias I, A alias A, M alias O, W.R.P alias R.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara sabu diblender, dicampur larutan deterjen, kemudian dibuang melalui saluran toilet sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP A. Denny Juniansyah, menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan kami dalam penegakan hukum serta upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(Intan).